Suami yang Pantas Diceraikan Menurut Islam, Apa Saja Cirinya?

Jasa Cerai – Suami yang pantas diceraikan menurut Islam adalah yang lalai nafkah, kasar, berzina, atau merusak rumah tangga. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Pernikahan dalam Islam sejatinya adalah ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tidak semua pasangan mampu menjaga janji itu.
Ketika suami tidak lagi menjalankan kewajibannya atau bahkan menjerumuskan istrinya ke dalam penderitaan, Islam memberi jalan keluar berupa perceraian.
Artikel ini akan membahas siapa saja suami yang pantas diceraikan menurut Islam, lengkap dengan dalil, proses hukum, hingga pertimbangan sebelum mengambil keputusan besar ini.
Perceraian dalam Pandangan Islam
Perceraian sebagai jalan terakhir
Islam memandang perceraian sebagai sesuatu yang halal namun sangat dibenci Allah. Itu artinya, perceraian bukan pilihan pertama dalam menghadapi masalah rumah tangga.
Sebelum sampai pada keputusan berpisah, pasangan dianjurkan untuk mencari jalan damai, berdialog, atau bahkan meminta bantuan pihak ketiga seperti keluarga atau tokoh agama.
Hikmah di balik diperbolehkannya perceraian
Meski dibenci, perceraian diperbolehkan karena Allah tahu ada kondisi tertentu di mana melanjutkan pernikahan justru membawa mudarat.
Misalnya ketika rumah tangga dipenuhi kekerasan, pengkhianatan, atau tidak ada lagi tanggung jawab dari pihak suami. Dalam situasi itu, perceraian bisa menjadi jalan untuk menyelamatkan jiwa, iman, dan masa depan istri maupun anak.
Suami yang Pantas Diceraikan Menurut Islam
Berikut adalah beberapa jenis suami yang pantas diceraikan menurut islam, yaitu:
1. Suami tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir batin
Salah satu kewajiban utama suami adalah memberi nafkah lahir batin kepada istrinya. Nafkah lahir mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Nafkah batin menyangkut kasih sayang, perhatian, serta kebutuhan biologis. Jika suami sengaja mengabaikan kewajiban ini tanpa alasan yang sah, Islam memberi hak bagi istri untuk mengajukan cerai.
2. Suami berlaku kasar, melakukan kekerasan fisik atau verbal
Islam melarang seorang suami menyakiti istrinya. Kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun verbal, tidak bisa ditoleransi. Jika seorang istri terus-menerus disakiti, baik dengan pukulan, makian, atau perlakuan kasar lain, maka itu menjadi alasan sah untuk meminta perceraian.
3. Suami tidak menjalankan kewajiban agama atau menjauhkan istri dari ibadah
Suami seharusnya menjadi pemimpin yang mengarahkan keluarganya pada kebaikan dan ketaatan kepada Allah. Namun, jika suami justru meninggalkan salat, mengabaikan kewajiban agama, atau bahkan melarang istrinya beribadah, maka ini termasuk penyimpangan serius. Dalam kondisi seperti itu, istri berhak mempertimbangkan cerai.
4. Suami berzina atau berkhianat terhadap pernikahan
Pengkhianatan dalam bentuk perselingkuhan atau zina adalah salah satu hal yang paling merusak pernikahan. Islam sangat mengecam perbuatan ini. Jika suami tidak menyesali perbuatannya dan terus mengulangi kesalahan yang sama, maka perceraian menjadi jalan yang diperbolehkan.
5. Suami memiliki kebiasaan buruk yang merusak rumah tangga
Kebiasaan buruk seperti mabuk, judi, atau narkoba bukan hanya merugikan diri suami, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam Islam, jika suami terjerumus pada kebiasaan buruk yang tidak kunjung berubah meskipun sudah diingatkan, maka istri boleh mengajukan cerai sebagai bentuk perlindungan diri.
Dalil dan Landasan Hukum dalam Islam
Ayat Al-Qur’an tentang perceraian
Al-Qur’an memberi ruang bagi perceraian, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 yang menyebutkan bahwa talak bisa dilakukan dengan cara yang baik. Ayat ini menegaskan bahwa perceraian bukan hal yang dilarang, selama dilakukan sesuai aturan dan dengan niat yang benar.
Hadis Nabi terkait hak istri dalam pernikahan
Rasulullah SAW bersabda bahwa sebaik-baiknya laki-laki adalah yang paling baik terhadap istrinya. Hadis ini menegaskan kewajiban suami untuk memperlakukan istri dengan penuh kasih sayang. Jika kenyataannya berbanding terbalik, Islam tidak menutup mata terhadap penderitaan istri.
Pendapat ulama mengenai sebab-sebab cerai yang sah
Para ulama sepakat bahwa perceraian bisa dilakukan ketika terjadi pelanggaran berat dalam rumah tangga. Mereka menegaskan bahwa Islam tidak ingin seorang istri hidup dalam penindasan atau kesengsaraan yang berkepanjangan.
Prosedur Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama
Persyaratan yang harus dipenuhi istri
Bagi istri yang ingin mengajukan cerai, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, seperti membawa buku nikah asli, fotokopi KTP, serta alasan yang jelas mengapa ingin bercerai.
Alur proses persidangan cerai gugat
Setelah syarat lengkap, istri bisa mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama. Prosesnya akan dimulai dari sidang mediasi, pemeriksaan bukti, hingga akhirnya hakim memberikan putusan.
Peran bukti dan saksi dalam memperkuat gugatan
Dalam sidang, bukti dan saksi sangat penting. Misalnya, jika alasan cerai karena KDRT, bukti berupa visum atau kesaksian tetangga bisa menjadi penguat gugatan.
Pertimbangan Sebelum Mengambil Keputusan Cerai
Upaya musyawarah dan mediasi terlebih dahulu
Sebelum benar-benar memutuskan cerai, Islam menganjurkan adanya musyawarah. Bahkan dalam persidangan, hakim selalu mengedepankan mediasi untuk mencari jalan damai.
Dampak psikologis dan sosial bagi keluarga
Perceraian bukan hanya memutus hubungan suami istri, tetapi juga berdampak pada anak, keluarga besar, hingga lingkungan sosial. Oleh karena itu, pertimbangan matang sangat dibutuhkan sebelum melangkah.
Konsultasi dengan tokoh agama atau pengacara perceraian
Membicarakan masalah rumah tangga dengan tokoh agama atau pengacara perceraian bisa memberi perspektif yang lebih objektif. Dari situ, istri bisa mendapat gambaran jelas tentang langkah hukum maupun nilai agama yang tepat.
Jika kamu berdomisili di wilayah Jakarta Selatan dan membutuhkan pendampingan hukum, kamu bisa menggunakan layanan pengacara perceraian Jakarta Selatan yang siap membantu prosesmu di pengadilan.
Bijak dalam Memutuskan Perceraian
Perceraian dalam Islam adalah pintu terakhir ketika rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan. Suami yang pantas diceraikan menurut Islam adalah suami yang tidak menafkahi, kasar, tidak menjalankan kewajiban agama, berzina, atau memiliki kebiasaan buruk yang merusak kehidupan rumah tangga.
Setiap keputusan cerai sebaiknya tidak hanya berdasarkan emosi, melainkan melalui pertimbangan agama dan hukum yang berlaku. Dengan begitu, perceraian bisa dilakukan dengan cara yang baik dan terhormat.
Jika muncul pertanyaan, “Siapa sebenarnya suami yang pantas diceraikan menurut Islam?” maka jawabannya adalah suami yang tidak lagi menunaikan kewajibannya sebagai pemimpin keluarga, menyakiti istrinya baik fisik maupun batin, melakukan pengkhianatan, meninggalkan agama, atau terjerumus dalam kebiasaan buruk yang merusak rumah tangga.
Dalam kondisi tersebut, Islam memperbolehkan istri mengajukan cerai demi menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan.
Bila kamu sedang menghadapi situasi serupa dan merasa bingung harus melangkah bagaimana, jangan hadapi sendiri. Di jasacerai.com, kamu bisa berkonsultasi dengan pengacara perceraian berpengalaman yang siap mendampingi prosesmu dari awal hingga akhir.