Jasa cerai; biaya pengacara perceraian; jasa urus surat cerai; jasa perceraian; jasa urus perceraian; jasa mengurus perceraian; biaya pengacara untuk perceraian; jasa mengurus surat cerai; jasa pengurusan surat cerai; jasa advokat cerai; biaya advokat untuk mengurus perceraian; biaya pengacara cerai; biaya pengacara gugatan cerai; biaya pengacara kasus perceraian; biaya pengacara mengurus perceraian; biaya pengacara untuk cerai; biaya sewa pengacara cerai; biaya sewa pengacara kasus perceraian; biaya sewa pengacara untuk cerai; biro jasa perceraian; harga sewa pengacara untuk cerai; harga sewa pengacara untuk perceraian; jasa cerai cepat; jasa pengacara cerai; jasa pengurusan cerai; jasa pengurusan perceraian; jasa perceraian murah; jasa surat cerai; jasa urus cerai; pengacara cerai murah; sewa pengacara cerai; sewa pengacara untuk cerai,
Jasa Urus Perceraian Harga aslinya adalah: Rp6,000,000.Harga saat ini adalah: Rp5,500,000.
Back to products

Harga Jasa Pengurusan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Rp7,500,000

Jasa Pengurusan Itsbat Nikah membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi untuk mendapatkan legalitas hukum melalui Pengadilan Agama.

Layanan ini mencakup penyusunan berkas permohonan, pengajuan ke pengadilan, pendampingan hukum selama persidangan, serta bantuan pengurusan dokumen resmi seperti akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

Dengan proses yang profesional dan terarah, layanan ini memastikan pasangan memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka secara efisien dan tanpa kendala administratif.

SKU: JS-HK-2 Kategori:
Deskripsi

Deskripsi

Butuh layanan jasa pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama yang cepat dan terpercaya? Jasacerai.com siap membantu Anda mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan Anda!

Pernikahan adalah momen sakral yang diharapkan menjadi awal dari kehidupan rumah tangga yang bahagia. Namun, tidak semua pasangan menikah secara resmi di mata hukum.

Banyak yang memilih menikah siri tanpa pencatatan negara, entah karena alasan kepercayaan, budaya, atau kondisi tertentu. Masalah muncul ketika pasangan tersebut membutuhkan dokumen legal, seperti akta kelahiran anak atau surat cerai yang sah.

Jika Anda mengalami kendala akibat pernikahan yang tidak tercatat, jasa pengurusan itsbat nikah bisa menjadi solusi terbaik. Itsbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui Pengadilan Agama agar diakui oleh negara.

Dengan bantuan jasa profesional seperti Jasacerai.com, proses itsbat nikah bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa ribet.

Lantas, apa sebenarnya itsbat nikah, siapa yang membutuhkannya, berapa harga jasa pengurusan itsbat nikahdan bagaimana prosesnya?

Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Itsbat Nikah?

Itsbat nikah adalah proses pengesahan atau penetapan pernikahan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah menurut negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, itsbat nikah dilakukan melalui pengadilan agama bagi pasangan Muslim yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan adanya itsbat nikah, pasangan yang sebelumnya menikah secara tidak resmi atau tidak tercatat dapat memperoleh akta nikah, yang menjadi dasar sah bagi status pernikahan mereka di mata hukum.

Harga Jasa Pengurusan Itsbat Nikah

Layanan Detail
Harga IDR 7.500.000
Proses Melalui Pengadilan Agama
Penyusunan Berkas Penyusunan berkas permohonan Itsbat Nikah
Pengajuan Pengajuan ke Pengadilan Agama
Pendampingan Pendampingan hukum hingga putusan pengadilan
Bantuan Dokumen Bantuan dalam pengurusan dokumen resmi seperti akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya

Dasar Hukum Itsbat Nikah

Pengesahan itsbat nikah diatur dalam beberapa peraturan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa setiap pernikahan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat belum memiliki legalitas yang sah menurut hukum negara.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 7 Ayat (2) KHI menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan dapat diajukan untuk itsbat nikah ke pengadilan agama.

3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015

Mengatur tata cara pengajuan permohonan itsbat nikah, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dan berada di wilayah terpencil.

Siapa Saja yang Membutuhkan Itsbat Nikah?

Itsbat nikah diperlukan oleh berbagai pihak yang memiliki kendala dalam pencatatan pernikahan, antara lain:

1. Pasangan yang Menikah Siri

Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum di negara. Akibatnya, pasangan tidak dapat memperoleh dokumen resmi seperti akta nikah, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

2. Pasangan yang Kehilangan Dokumen Nikah

Dalam beberapa kasus, pasangan yang telah menikah secara resmi tetapi kehilangan dokumen pernikahan mereka juga dapat mengajukan itsbat nikah untuk mendapatkan legalitas kembali.

3. Pasangan yang Pernikahannya Tidak Dicatat oleh KUA

Bisa terjadi karena kurangnya pemahaman hukum, keterbatasan akses ke KUA, atau kelalaian dalam pencatatan saat menikah.

4. Pasangan yang Memiliki Anak tetapi Tidak Memiliki Akta Nikah

Agar anak dapat memperoleh akta kelahiran dengan status hukum yang jelas, itsbat nikah diperlukan sebagai bukti sahnya pernikahan orang tua mereka.

5. Pasangan yang Menghadapi Masalah Hukum atau Administratif

Misalnya, jika seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai atau mengurus warisan, tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi, itsbat nikah harus dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan status hukum yang sah.

Dengan adanya itsbat nikah, pasangan yang sebelumnya tidak memiliki bukti hukum pernikahan dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti warisan, hak asuh anak, dan administrasi kependudukan.

Jangka Waktu Pengurusan Itsbat Nikah

Jangka waktu pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama hingga penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) umumnya memakan waktu sekitar dua bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, jumlah perkara yang ditangani pengadilan, serta proses administrasi di KUA.

Setelah permohonan diajukan, pengadilan akan menjadwalkan sidang dalam beberapa minggu, di mana pemohon dan saksi harus hadir untuk memberikan keterangan.

Jika hakim mengabulkan permohonan, akan diterbitkan penetapan itsbat nikah, yang kemudian digunakan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.

Proses di KUA sendiri bisa memakan waktu beberapa minggu hingga akhirnya pasangan mendapatkan buku nikah resmi sebagai bukti legal pernikahan mereka.

Namun, dalam kasus tertentu, waktu pengurusan bisa lebih lama, terutama jika ada kendala administratif atau jika sidang harus ditunda karena alasan tertentu.

Jasa Pengurusan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Bagi pasangan yang ingin mengajukan itsbat nikah namun mengalami kendala dalam proses administrasi dan hukum, jasacerai.com menawarkan layanan profesional untuk membantu pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Dengan pengalaman dalam menangani berbagai perkara keluarga, layanan ini mencakup beberapa aspek penting yang dapat mempermudah klien dalam mendapatkan legalitas pernikahan mereka.

Ruang lingkup jasa pengurusan itsbat nikah yang ditawarkan meliputi:

  1. Mendaftarkan dan Mengajukan Permohonan Itsbat Nikah
    • Tim profesional akan membantu dalam menyusun dan menyerahkan dokumen permohonan ke Pengadilan Agama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  2. Pendampingan dalam Persidangan
    • Klien akan didampingi oleh tim yang berpengalaman dalam menghadiri sidang di Pengadilan Agama untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan memenuhi persyaratan hukum.
  3. Membantu Pengurusan Surat Keterangan dari KUA
    • Layanan ini juga mencakup pengurusan surat keterangan belum tercatatnya pernikahan di KUA, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan itsbat nikah.
  4. Menyiapkan Dokumen dan Saksi
    • Berdasarkan informasi dan rekomendasi dari klien, jasa ini akan membantu dalam melengkapi dokumen pendukung serta menghadirkan saksi yang dibutuhkan dalam persidangan.
  5. Mengurus Penerbitan Buku Nikah Pasca Penetapan Pengadilan
    • Setelah permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh pengadilan, tim akan membantu klien dalam proses pencatatan di KUA hingga penerbitan buku nikah resmi sebagai bukti legal pernikahan mereka.

Dengan menggunakan jasa pengurusan itsbat nikah dari jasacerai.com, pasangan yang pernikahannya belum tercatat dapat memperoleh kepastian hukum dengan lebih mudah, tanpa harus menghadapi proses yang rumit secara mandiri.

Layanan ini sangat membantu bagi mereka yang sibuk, kurang memahami prosedur hukum, atau ingin memastikan bahwa pengurusan itsbat nikah berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Ulasan (0)

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Harga Jasa Pengurusan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Syarat dan Prosedur Pengurusan Itsbat Nikah

Syarat dan Prosedur Pengurusan Itsbat Nikah

Dasar Hukum Itsbat Nikah

Permohonan itsbat nikah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan:

“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”

Dengan demikian, bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, itsbat nikah menjadi solusi untuk memperoleh pengakuan hukum terhadap status pernikahan mereka.

Syarat Pengajuan Itsbat Nikah

Untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan, yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
    • Sebagai bukti identitas resmi pemohon.
  2. Kartu Keluarga (KK) suami dan istri
    • Untuk menunjukkan status kependudukan dan susunan anggota keluarga.
  3. Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Surat ini diperlukan apabila pernikahan belum tercatat di KUA sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut belum memiliki dokumen resmi.
  4. Bukti-bukti pernikahan (jika ada)
    • Bisa berupa foto pernikahan, buku nikah tidak resmi, atau dokumen lain yang dapat memperkuat bukti bahwa pasangan telah menikah secara agama.
  5. Dua orang saksi
    • Saksi harus mengetahui dan dapat membuktikan bahwa pernikahan telah terjadi secara sah menurut agama. Biasanya saksi adalah keluarga atau kerabat dekat yang hadir dalam pernikahan tersebut.

Prosedur Pengurusan Itsbat Nikah

Permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili pemohon atau tempat pernikahan siri dilangsungkan. Berikut langkah-langkah prosedurnya:

  1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama
    • Pemohon (suami atau istri) harus mengajukan surat permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Membayar Biaya Administrasi
    • Terdapat biaya perkara yang harus dibayarkan sesuai ketentuan masing-masing Pengadilan Agama. Namun, bagi pasangan yang kurang mampu, bisa mengajukan permohonan prodeo (bebas biaya perkara).
  3. Penjadwalan Sidang
    • Setelah berkas permohonan diterima, pengadilan akan menjadwalkan sidang pemeriksaan.
  4. Proses Persidangan
    • Dalam persidangan, pemohon akan diminta untuk menjelaskan kronologi pernikahan.
    • Saksi-saksi juga akan diminta memberikan kesaksian terkait pernikahan yang diajukan untuk itsbat.
  5. Putusan Pengadilan
    • Jika hakim mengabulkan permohonan itsbat nikah, maka pernikahan tersebut akan dinyatakan sah secara hukum dan mendapatkan penetapan pengadilan.
  6. Pencatatan Pernikahan di KUA
    • Setelah mendapatkan penetapan itsbat nikah dari pengadilan, pemohon dapat mendaftarkan pernikahannya ke KUA untuk mendapatkan akta nikah resmi.

Dengan menyelesaikan proses itsbat nikah, pasangan yang sebelumnya menikah secara tidak resmi dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya, yang berpengaruh pada hak-hak hukum terkait warisan, hak asuh anak, dan dokumen kependudukan lainnya.