Cara Mengurus Surat Pindah Setelah Cerai dengan Mudah

JASA CERAI – Ingin tahu cara mengurus surat pindah setelah cerai? Simak panduan lengkapnya di sini, termasuk syarat, prosedur, dan cara online maupun offline.
Perceraian bukan hanya tentang perpisahan antara dua orang, tetapi juga membawa berbagai konsekuensi administratif, salah satunya adalah mengurus surat pindah.
Setelah bercerai, banyak orang memutuskan untuk pindah domisili ke tempat yang lebih nyaman atau kembali ke rumah keluarga. Namun, proses administrasi perpindahan ini sering kali membingungkan dan memakan waktu.
Apakah Anda baru saja bercerai dan ingin memindahkan alamat tempat tinggal? Tenang, Anda tidak sendirian.
Banyak orang menghadapi kendala dalam mengurus surat pindah setelah cerai, baik karena kurangnya informasi maupun ketidaktahuan tentang prosedurnya.
Artikel ini akan membantu Anda memahami cara mengurus surat pindah setelah cerai dengan langkah-langkah yang mudah dan jelas.
Simak panduan lengkap berikut ini agar Anda bisa mengurus dokumen ini tanpa hambatan!
Cara Mengurus Surat Pindah Setelah Cerai
Untuk mengurus surat pindah setelah bercerai, Anda perlu mengajukan Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, Anda juga harus memperbarui Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar sesuai dengan alamat baru.
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengurus surat pindah, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda benar-benar penduduk yang akan pindah. Pengurusannya dilakukan di tingkat RT/RW tempat Anda tinggal sebelum pindah. - Kartu Keluarga (KK) Lama
KK lama diperlukan untuk diperbarui dengan alamat yang baru. Jika Anda sebelumnya masih terdaftar dalam KK bersama mantan pasangan, maka Anda perlu membuat KK baru setelah perceraian. - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lama
KTP lama juga harus diperbarui agar alamatnya sesuai dengan domisili baru. - Surat Cerai
Surat cerai menjadi bukti resmi bahwa Anda telah bercerai dan bisa digunakan sebagai salah satu dasar perubahan data kependudukan, seperti status dalam KK dan KTP. - Formulir Permohonan Pindah
Formulir ini biasanya tersedia di kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
2. Mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RW
Setelah dokumen siap, langkah pertama dalam cara mengurus surat pindah setelah cerai adalah mengunjungi ketua RT dan RW tempat tinggal lama untuk meminta Surat Pengantar Pindah.
Prosesnya:
- Datang ke rumah Ketua RT dengan membawa KK dan KTP asli serta surat cerai.
- Ketua RT akan membuat surat pengantar pindah yang menerangkan bahwa Anda memang penduduk di wilayah tersebut.
- Setelah mendapatkan tanda tangan RT, lanjutkan ke Ketua RW untuk mendapatkan legalisasi.
- Biasanya, proses ini tidak memakan waktu lama dan bisa selesai dalam 1 hari.
Catatan:
- Di beberapa daerah, Ketua RT akan meminta Anda mengisi formulir pindah yang mencantumkan alasan perpindahan.
- Pastikan nama dan alamat yang tercantum di surat pengantar sesuai dengan dokumen kependudukan Anda.
3. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Kelurahan atau Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, langkah selanjutnya adalah membawa dokumen tersebut ke kantor kelurahan atau desa tempat tinggal lama.
Prosesnya:
- Serahkan Surat Pengantar RT/RW, KK, KTP, dan Surat Cerai ke petugas kelurahan.
- Isi formulir permohonan pindah yang diberikan oleh petugas.
- Petugas kelurahan akan memproses permohonan dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- SKP ini menjadi bukti resmi bahwa Anda telah mendapatkan izin pindah dari kelurahan.
Catatan:
- Proses di kelurahan biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung kebijakan daerah.
- Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu sebelum SKP dikeluarkan.
4. Jika Pindah Antar Kota/Kabupaten atau Provinsi, Urus di Disdukcapil Asal
Jika Anda berpindah ke daerah lain di luar kota/kabupaten atau bahkan provinsi, maka Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kelurahan harus dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal.
Prosedur di Disdukcapil asal:
- Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili lama.
- Serahkan SKP, KK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI).
- SKPWNI ini kemudian digunakan untuk mengurus KK dan KTP baru di daerah tujuan.
Catatan:
- Pastikan Anda mengecek jadwal operasional Disdukcapil, karena beberapa daerah memiliki jam layanan yang berbeda.
- Proses penerbitan SKPWNI biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.
5. Melapor ke Disdukcapil Daerah Tujuan
Setelah mendapatkan SKPWNI dari Disdukcapil asal, selanjutnya Anda perlu datang ke Disdukcapil daerah tujuan untuk menyelesaikan proses pindah domisili.
Prosesnya:
- Datang ke Disdukcapil kota/kabupaten tujuan dengan membawa SKPWNI, KK lama, dan KTP lama.
- Ajukan permohonan pembuatan KK dan KTP baru dengan alamat yang telah diperbarui.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses pembuatan dokumen baru.
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan KK dan KTP baru dengan alamat yang sesuai dengan tempat tinggal baru.
Catatan:
- Jika ada anggota keluarga lain yang ikut pindah, pastikan seluruh data mereka juga diperbarui dalam KK baru.
- Beberapa daerah mengizinkan pencetakan e-KTP secara langsung, sementara di daerah lain Anda mungkin perlu menunggu beberapa hari untuk mengambil KTP baru.
6. Mengurus Surat Pindah Secara Online
Jika Anda ingin cara yang lebih praktis, Anda bisa mengurus surat pindah secara online melalui situs resmi Disdukcapil daerah Anda.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi Website Resmi Disdukcapil
- Setiap daerah memiliki portal layanan online yang berbeda, misalnya disdukcapil.[nama kota].go.id.
- Registrasi Akun
- Daftarkan diri dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya.
- Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
- Scan dan unggah dokumen seperti KK, KTP, Surat Cerai, dan Surat Pengantar RT/RW.
- Tunggu Proses Verifikasi
- Jika semua dokumen lengkap, petugas Disdukcapil akan memproses permohonan dalam beberapa hari kerja.
- Download dan Cetak Surat Pindah
- Setelah disetujui, Anda bisa mengunduh SKPWNI dan menggunakannya untuk mengurus dokumen lainnya di domisili baru.
Keuntungan Mengurus Online:
- Lebih cepat dan praktis karena tidak perlu datang langsung ke kantor.
- Bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu jam operasional kantor Disdukcapil.
- Mengurangi antrean panjang di kantor Disdukcapil.
Baca Juga : Alasan untuk Menggugat Cerai Suami
Mengurus surat pindah setelah bercerai memang membutuhkan beberapa langkah administratif, tetapi bukan sesuatu yang sulit jika Anda sudah memahami prosedurnya.
Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengurusnya dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.