Perceraian

Bagaimana Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan?

cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan

Cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan sering menjadi pertanyaan banyak istri yang sudah mantap berpisah, tetapi belum tahu langkah hukum yang benar.

Tidak sedikit yang bingung apakah harus ke Pengadilan Agama terlebih dahulu, bagaimana membuat surat gugatan, hingga berapa lama prosesnya.

Padahal, selama memahami alur dan syarat yang diperlukan, seorang istri bisa mengurus perceraian secara resmi dan sah di mata hukum.

Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan

Ketika seorang istri sudah mantap untuk berpisah secara sah, maka langkah hukumnya adalah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Proses ini disebut cerai gugat, berbeda dengan cerai talak yang diajukan oleh suami.

Pahami perbedaannya di : Perbedaan Antara Cerai Gugat dan Cerai Talak

Lalu bagaimana cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan? Berikut adalah beberapa cara yang kamu harus ketahui, yaitu:

1. Pahami Dasar Hukumnya

Gugat cerai diatur dalam:

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • PP No. 9 Tahun 1975

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132–148

Artinya, seorang istri berhak menggugat cerai apabila ada alasan yang sah menurut hukum, seperti:

  • Suami tidak menafkahi lahir dan batin minimal 3 bulan berturut-turut

  • Suami bersikap kasar, meninggalkan istri, atau selingkuh

  • Terjadi perselisihan terus-menerus

  • Suami dijatuhi hukuman pidana

  • Suami murtad dan menyebabkan rumah tangga tidak harmonis

Baca Juga : Kenali 15 Tanda Tanda Harus Bercerai dari Pasangan!

2. Siapkan Syarat Dokumen Gugat Cerai

Untuk mengurus surat cerai, istri perlu menyiapkan berkas berikut:

  • Surat gugatan cerai tertulis (bisa disusun sendiri atau dibantu pengacara)

  • Fotokopi dan asli KTP penggugat (istri)

  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK)

  • Buku nikah asli beserta fotokopi yang dilegalisir KUA

  • Surat keterangan domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)

  • Surat kuasa, bila menggunakan jasa pengacara

Tips: Pastikan semua dokumen sudah difotokopi rangkap 2–3 untuk jaga-jaga selama proses di pengadilan.

Baca Juga : Apa Saja Syarat Gugat Cerai di Pengadilan Agama?

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Agama

Langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Pengadilan Agama sesuai domisili istri (bukan domisili suami).

  2. Daftar di bagian pendaftaran perkara dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan.

  3. Bayar panjar biaya perkara, biasanya berkisar antara Rp500.000–Rp1.500.000 tergantung domisili suami.

  4. Setelah itu, akan diterbitkan nomor perkara dan jadwal sidang pertama.

Jika ingin lebih mudah, Anda bisa menggunakan jasa pengacara perceraian profesional seperti di jasacerai.com agar proses berjalan cepat dan aman secara hukum.

Apabila Anda ingin tahu apa yang bisa menjadi alasan gugatan cerai ditolak, simak artikel berikut: Alasan Gugatan Cerai Ditolak

4. Jalani Proses Persidangan

Proses sidang cerai dari pihak perempuan biasanya meliputi:

  1. Sidang Mediasi – Hakim akan mencoba mendamaikan kedua belah pihak.

  2. Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara – Hakim mendengarkan alasan gugatan dan jawaban dari suami.

  3. Sidang Pembuktian – Penggugat menghadirkan bukti dan saksi.

  4. Sidang Kesimpulan dan Putusan – Hakim memutuskan apakah gugatan diterima atau ditolak.

Durasi waktu: Biasanya sekitar 2–4 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan kehadiran pihak suami.

Baca Juga : 10 Cara Menghadapi Sidang Perceraian dengan Tenang

5. Ambil Salinan Putusan dan Surat Cerai

Setelah hakim memutuskan bahwa gugatan cerai dikabulkan, maka:

  1. Tunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) — sekitar 14 hari jika tidak ada banding.

  2. Datang ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan.

  3. Pengadilan akan mengeluarkan Akta Cerai, yang menjadi bukti resmi berakhirnya perkawinan.

Catatan: Akta cerai hanya bisa diambil oleh pihak yang namanya tercantum di putusan, atau melalui kuasa hukum.

6. Jika Menggunakan Pengacara, Proses Bisa Lebih Efisien

Mengurus surat cerai sendiri memang bisa dilakukan, tetapi tidak jarang istri menghadapi kendala seperti:

  • Kesulitan membuat surat gugatan yang sesuai hukum

  • Tidak memahami tahapan sidang

  • Tidak bisa hadir karena bekerja atau tinggal di luar kota

Dengan pendampingan pengacara perceraian, seluruh proses mulai dari pembuatan surat gugatan hingga pengambilan akta cerai bisa diurus secara legal dan efisien.

Kesimpulan

Cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan adalah melalui pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama tempat istri berdomisili. Prosesnya meliputi pendaftaran perkara, mediasi, persidangan, hingga terbitnya akta cerai.

Meski bisa dilakukan sendiri, menggunakan jasa pengacara akan mempercepat dan mempermudah proses serta menghindari kesalahan administratif yang sering menyebabkan gugatan ditolak.

author-avatar

About Andika Setiawan

Andika Setiawan adalah seorang penulis dan konsultan jasa cerai berpengalaman yang telah mendedikasikan lebih dari satu dekade hidupnya untuk membantu individu dan pasangan memahami proses perceraian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *