Perceraian

Berapa Kali Sidang Perceraian Jika Tergugat Tidak Hadir? Ini Jawabannya!

Berapa kali sidang perceraian jika tergugat tidak hadir

Jasa Cerai – Berapa kali sidang perceraian jika tergugat tidak hadir? Ini jadi pertanyaan umum bagi banyak orang yang sedang menjalani proses cerai, tapi menghadapi pasangan yang enggan atau bahkan menolak hadir ke pengadilan.

Kondisi ini bisa bikin bingung, apalagi kalau belum paham proses hukumnya.

Tenang, dalam artikel ini kamu akan dapat penjelasan lengkap tentang jumlah sidang, kemungkinan putusan cerai tanpa tergugat, hingga tips menghadapi situasi seperti ini secara bijak dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berapa Kali Sidang Perceraian Jika Tergugat Tidak Hadir?

Kalau kamu sedang menjalani proses perceraian dan ternyata pasanganmu (tergugat) tidak hadir di persidangan, pasti muncul banyak pertanyaan, salah satunya: “Berapa kali sidang perceraian dilakukan kalau tergugat tidak datang-datang?”

Jawaban singkatnya: sidang bisa tetap berjalan dan perceraian tetap bisa diputuskan, bahkan tanpa kehadiran tergugat, asalkan prosedur hukum dipenuhi.

Yuk kita bahas lebih dalam.

Proses Sidang Perceraian di Pengadilan Agama

Sebelum masuk ke soal jumlah sidang, penting untuk pahami dulu alur sidang perceraian di Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim).

Prosedur ini berlaku baik untuk cerai gugat (istri yang mengajukan) maupun cerai talak (suami yang mengajukan).

Berikut alur umumnya:

1. Pendaftaran gugatan/talak

Pihak yang ingin bercerai (penggugat/pemohon) mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat.

2. Penetapan hari sidang

Setelah gugatan diterima, pengadilan menetapkan hari sidang pertama dan memanggil kedua belah pihak secara resmi.

3. Sidang pertama: mediasi

Tahapan ini wajib. Hakim akan mencoba mendamaikan kedua pihak.

4. Sidang lanjutan (jika tak damai)

Dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara: pembacaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian, dan kesimpulan.

5. Putusan

Jika semua proses dilalui, hakim akan menjatuhkan putusan cerai.

Tapi, bagaimana kalau tergugat tidak pernah datang dari awal?

Apa yang Terjadi Jika Tergugat Tidak Hadir di Sidang Pertama?

Kalau tergugat tidak hadir di sidang pertama, tidak langsung diputus cerai begitu saja. Pengadilan akan menjadwalkan sidang ulang dan memanggil kembali tergugat melalui panggilan resmi kedua.

Kalau panggilan pertama dianggap sah tapi tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan, pengadilan akan menjadwalkan sidang kedua.

Di sinilah pentingnya peran juru sita dalam memastikan tergugat benar-benar menerima panggilan sidang.

Jika pada sidang kedua tergugat tetap tidak hadir, maka sidang bisa dilanjutkan secara verstek.

Apakah Perceraian Bisa Diputuskan Tanpa Kehadiran Tergugat?

Ya, bisa. Dalam hukum acara perdata, kalau tergugat dua kali dipanggil secara sah dan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang bisa dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat, atau disebut sidang verstek.

Hakim tetap memeriksa perkara, melihat bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, dan jika bukti cukup, maka hakim dapat mengabulkan gugatan dan memutus perceraian meskipun tergugat tidak pernah datang.

Jadi, ketidakhadiran tergugat tidak selalu menghambat proses cerai, asalkan pemanggilan sudah sah menurut hukum.

Berapa Kali Sidang Biasanya Dilakukan?

Secara umum, sidang perceraian bisa dilakukan antara 3 hingga 5 kali, tergantung kerumitannya dan sikap para pihak.

Tapi jika tergugat tidak hadir sejak awal, maka urutannya biasanya begini:

1. Sidang pertama: mediasi (gagal karena tergugat absen)

2. Sidang kedua: panggilan kedua, tergugat tetap tidak hadir

3. Sidang ketiga: sidang verstek, langsung ke pembuktian penggugat

4. Sidang keempat: pembacaan putusan

Jadi kalau tergugat tidak hadir sama sekali, biasanya sidang cukup 3-4 kali sebelum perceraian diputus.

Tapi ini bisa berbeda tergantung pada respons tergugat, bukti yang diajukan, dan keputusan majelis hakim.

Tips Menghadapi Sidang Perceraian Jika Tergugat Tidak Kooperatif

Menghadapi proses cerai saat pasangan tidak hadir bisa jadi menyulitkan secara emosional. Tapi secara hukum, kamu tetap bisa melanjutkan proses ini.

Berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti:

1. Pastikan alamat tergugat benar

Ini penting untuk memastikan panggilan dari pengadilan bisa sampai.

2. Pantau proses pemanggilan

Pastikan juru sita melakukan pemanggilan sesuai prosedur. Bisa ditanyakan langsung ke bagian kepaniteraan pengadilan.

3. Lengkapi bukti-bukti

Walaupun tergugat tidak hadir, kamu tetap harus siapkan bukti-bukti yang menguatkan alasan perceraian (misalnya: KDRT, perselingkuhan, pisah rumah, dll).

4. Gunakan jasa pengacara

Kalau kamu bingung dengan prosesnya, menggunakan jasa pengacara spesialis perceraian bisa sangat membantu.

5. Tetap tenang dan fokus pada tujuan

Proses cerai memang melelahkan, tapi jika kamu sudah yakin dengan keputusanmu, jalani dengan tenang dan profesional.

Jangan Biarkan Proses Cerai Jadi Beban Tambahan

Kalau kamu sedang mengalami proses perceraian dan merasa kewalahan karena tergugat tidak kooperatif, jangan panik.

Secara hukum, kamu tetap bisa mendapatkan keputusan cerai meskipun pasanganmu tidak pernah datang ke sidang. Yang penting, jalani prosesnya dengan benar, tenang, dan siapkan segala sesuatunya dengan matang.

Kalau kamu butuh bantuan atau ingin konsultasi lebih lanjut, kamu bisa langsung hubungi tim profesional dari jasacerai.com.

Kami siap bantu kamu melalui proses ini dengan nyaman dan jelas. Konsultasi gratis via WhatsApp sekarang juga!

author-avatar

About Andika Setiawan

Andika Setiawan adalah seorang penulis dan konsultan jasa cerai berpengalaman yang telah mendedikasikan lebih dari satu dekade hidupnya untuk membantu individu dan pasangan memahami proses perceraian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *