Harta Bersama

Apakah Istri yang Tidak Bekerja Berhak Atas Harta Gono-Gini?

Apakah Istri yang Tidak Bekerja Berhak Atas Harta Gono-Gini

Jasacerai.com – Apakah Istri yang Tidak Bekerja Berhak Atas Harta Gono-Gini? Istri yang tidak bekerja tetap berhak atas harta gono-gini sesuai hukum. Simak dasar hukum, ketentuan pembagian, dan hak istri setelah bercerai!

Banyak perempuan yang tidak bekerja bertanya-tanya apakah mereka tetap berhak atas harta gono-gini setelah bercerai. Jawabannya adalah ya.

Harta gono-gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan dan menjadi hak bagi kedua belah pihak, baik suami maupun istri, tanpa melihat status pekerjaan.

Dasar Hukum

Pembagian harta gono-gini dalam perceraian memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia, antara lain:

  1. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Berdasarkan aturan ini, istri, meskipun tidak bekerja, tetap memiliki hak atas harta yang diperoleh bersama selama perkawinan.

Ketentuan Pembagian Harta Gono-Gini

1. Pembagian Secara Adil

Dalam banyak kasus, pembagian harta gono-gini dilakukan dengan adil, yakni masing-masing pihak mendapatkan setengah bagian dari total harta bersama.

2. Tidak Semua Harta Termasuk Harta Gono-Gini

Tidak semua harta yang dimiliki selama pernikahan termasuk dalam harta gono-gini. Berikut beberapa pengecualian:

Jenis HartaTermasuk Harta Gono-Gini?
Harta yang diperoleh selama pernikahanYa
Harta hasil warisanTidak
Harta dari hadiah pribadiTidak
Harta sebelum menikahTidak

Jika suami atau istri menerima warisan atau hadiah selama pernikahan, harta tersebut tetap menjadi milik pribadi, kecuali jika sudah bercampur dengan harta bersama.

3. Perjanjian Pisah Harta

Ketentuan mengenai harta gono-gini tidak berlaku jika suami dan istri telah membuat perjanjian pisah harta sebelum atau selama pernikahan. Dalam hal ini, masing-masing pihak hanya berhak atas harta yang dimilikinya sendiri.

Hak Istri Setelah Bercerai

Selain harta gono-gini, istri yang bercerai juga memiliki beberapa hak lainnya, terutama dalam hukum Islam. Berikut beberapa hak yang dapat diterima oleh istri setelah perceraian:

  1. Nafkah Madhiyah: Nafkah yang belum diberikan oleh suami selama masa pernikahan.
  2. Nafkah Iddah: Nafkah yang diberikan selama masa tunggu setelah perceraian.
  3. Nafkah Mut’ah: Pemberian dari suami sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian.
  4. Nafkah Anak: Jika memiliki anak, suami wajib tetap menafkahi anak-anaknya

Baca Juga : Apa Hak Istri Setelah Bercerai? Begini Penjelasannya!

Istri yang tidak bekerja tetap memiliki hak atas harta gono-gini berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian harta biasanya dilakukan secara adil dengan proporsi 50:50, kecuali ada perjanjian pisah harta sebelumnya. Selain itu, istri yang bercerai juga berhak atas beberapa bentuk nafkah lainnya.

Jika Anda sedang menghadapi masalah perceraian dan membutuhkan bantuan dalam pengurusan harta gono-gini, Lihat layanan Jasa Pengurusan Harta Gono-Gini.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

author-avatar

About Andika Setiawan

Andika Setiawan adalah seorang penulis dan konsultan jasa cerai berpengalaman yang telah mendedikasikan lebih dari satu dekade hidupnya untuk membantu individu dan pasangan memahami proses perceraian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *