Perceraian

Apa Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan di Indonesia?

alasan perceraian yang diterima pengadilan

Jasa Cerai – Cari tahu alasan perceraian yang diterima pengadilan di Indonesia. Panduan lengkap bagi yang ingin mengajukan cerai dengan sah.

Membicarakan perceraian memang bukan hal yang ringan. Banyak pasangan yang berusaha sekuat tenaga mempertahankan rumah tangga mereka.

Tapi di sisi lain, ada kalanya mempertahankan justru malah menambah luka. Jika kamu sekarang berada di titik ingin tahu apa alasan perceraian yang diterima pengadilan, berarti kamu sudah masuk ke tahap serius mempertimbangkan langkah ini.

Apa alasan perceraian yang diterima pengadilan? Saat mengajukan perceraian ke pengadilan, tidak cukup hanya beralasan “sudah tidak cocok” atau “sering bertengkar”.

Ada sejumlah alasan resmi yang diakui hukum di Indonesia untuk memutuskan sahnya perceraian, seperti perselingkuhan, penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perbedaan agama.

Setiap alasan ini harus dapat dibuktikan secara nyata di persidangan agar permohonan cerai dapat dikabulkan.

Jadi, supaya tidak salah langkah, yuk kita bahas satu per satu alasan apa saja yang diakui oleh pengadilan.

Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan

Saat mengajukan perceraian, kamu harus bisa membuktikan bahwa hubungan suami istri sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Berikut ini adalah alasan perceraian yang diterima pengadilan menurut hukum di Indonesia, yang kalau kamu penuhi, proses cerai kamu punya peluang besar untuk dikabulkan.

1. Salah Satu Pihak Berbuat Zina, Mabuk, Madat, atau Judi

Tidak semua kesalahan dalam rumah tangga bisa jadi dasar cerai, tapi kalau sudah masuk ke perilaku seperti zina, mabuk-mabukan, memakai narkoba (madat), atau kecanduan judi, itu termasuk alasan yang kuat.

Misalnya, seorang istri yang mengetahui suaminya sering selingkuh dan bahkan menghamburkan uang untuk judi, bisa menggunakan bukti-bukti kuat seperti foto, saksi, atau bahkan laporan polisi untuk mengajukan gugatan cerai. Di mata hakim, perilaku ini jelas menunjukkan bahwa fondasi kepercayaan dalam pernikahan sudah hancur.

Kalau saya boleh cerita sedikit, ada kasus klien saya yang bertahan bertahun-tahun dengan suami pecandu judi. Ia sudah mencoba semua cara untuk memperbaiki, tapi akhirnya ia sadar, mempertahankan hanya membuat dirinya makin tersiksa.

2. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pasangan Tanpa Alasan yang Sah

Dalam hukum, ini disebut desersi. Kalau pasanganmu meninggalkanmu tanpa kabar, tanpa alasan jelas, dan tidak ada niat untuk kembali selama minimal dua tahun berturut-turut, itu bisa jadi alasan sah untuk bercerai.

Sebagai contoh, seorang istri yang ditinggal suaminya merantau ke luar negeri tanpa kabar sama sekali bisa mengajukan cerai berdasarkan alasan ini. Penting untuk bisa membuktikan bahwa memang sudah ada “putus hubungan” dalam rentang waktu tersebut.

Perceraian bukan sekadar tentang perasaan, tapi soal pembuktian. Karena itu, bukti-bukti komunikasi yang terputus atau kesaksian orang sekitar bisa sangat membantu.

3. Salah Satu Pihak Dihukum Penjara 5 Tahun atau Lebih

Kalau pasanganmu dijatuhi hukuman pidana 5 tahun atau lebih, kamu berhak mengajukan cerai. Ini bukan soal loyal atau tidak, tapi lebih tentang kenyataan bahwa hubungan suami istri tidak bisa dijalankan secara normal.

Bayangkan saja, membangun keluarga itu butuh kehadiran, dukungan, dan kebersamaan. Kalau pasanganmu harus menjalani hukuman bertahun-tahun di balik jeruji, tentu rumah tangga jadi berat sebelah.

Sebagai tips, pastikan kamu melampirkan salinan putusan pengadilan pidana sebagai bukti saat mengajukan cerai.

4. Salah Satu Pihak Melakukan Kekejaman atau Kekerasan Berat

Kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis, termasuk alasan kuat untuk cerai. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun melindungi korban kekerasan.

Contohnya, jika seorang suami sering melakukan kekerasan fisik kepada istri hingga menyebabkan luka serius, sang istri bisa menggunakan visum dari rumah sakit dan laporan polisi sebagai bukti.

Saya sering bilang ke klien saya, “Pernikahan bukan arena tinju. Kalau kamu merasa lebih aman jauh dari pasangan, berarti ada yang sangat salah.”

5. Salah Satu Pihak Mengalami Cacat Badan atau Penyakit yang Tidak Bisa Disembuhkan

Poin ini agak sensitif, karena tentu kita tidak ingin terdengar kejam. Tapi hukum mengakui, kalau cacat atau penyakit pasangan membuat hubungan suami istri tidak bisa dijalankan seperti biasa — misalnya menyebabkan ketergantungan total — maka itu bisa menjadi alasan sah untuk perceraian.

Misalnya, jika seorang istri menderita penyakit jiwa berat yang tak bisa disembuhkan dan mengancam keselamatan orang di sekitarnya, maka suami bisa mengajukan cerai dengan alasan ini, dengan bukti medis.

Penting dicatat: ini bukan berarti setiap sakit bisa dijadikan alasan cerai. Harus ada pertimbangan mendalam, bahkan kadang perlu rekomendasi dari ahli medis.

6. Terjadi Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus

Kalau setiap hari isinya hanya cekcok, argumen tanpa ujung, bahkan sudah tidak ada lagi rasa saling menghormati, ini termasuk alasan yang diterima.

Biasanya, alasan ini dipakai kalau dua-duanya sepakat bahwa pernikahan sudah tidak sehat lagi. Bukti bisa berupa saksi, percakapan yang membuktikan pertengkaran, atau keterangan keluarga.

Saya pernah bantu pasangan yang setuju berpisah karena mereka merasa lebih damai tanpa satu sama lain. Mereka bilang, “Daripada saling menyakiti terus, lebih baik kita pisah baik-baik.”

7. Suami Melanggar Taklik Talak

Dalam akad nikah, sering ada janji atau syarat-syarat tertentu yang disebut taklik talak. Kalau suami melanggar taklik talak tersebut, istri berhak mengajukan cerai.

Contoh yang umum adalah janji tidak akan meninggalkan istri tanpa nafkah lahir batin. Kalau ternyata suami terbukti melanggar, istri bisa mengajukan gugatan berdasarkan pelanggaran tersebut.

Taklik talak ini sering terlupakan, padahal ia punya kekuatan hukum yang nyata dalam kasus perceraian.

8. Peralihan Agama (Murtad)

Kalau salah satu pasangan murtad, alias keluar dari agama Islam, ini termasuk alasan perceraian yang diterima pengadilan agama.

Dalam pandangan hukum Islam di Indonesia, perbedaan agama setelah menikah tidak bisa dipertahankan. Jadi, jika suami atau istri murtad, pasangan satunya bisa mengajukan cerai.

Biasanya ini menjadi alasan yang cukup straightforward, meskipun tetap butuh bukti administrasi keagamaan untuk memperkuat permohonan cerai.

Setelah melihat berbagai alasan perceraian yang diterima pengadilan, saatnya anda berkonsultasi dengan kami. Lihat layanan Jasa Urus Surat Perceraian Bekasi.

FAQs

Q: Apakah alasan perselingkuhan harus dibuktikan?
A: Ya, harus ada bukti kuat seperti foto, video, saksi, atau bukti percakapan.

Q: Bisakah hanya karena tidak bahagia lalu cerai?
A: Tidak cukup hanya “tidak bahagia”. Harus ada dasar hukum yang diakui, seperti perselisihan terus-menerus.

Q: Berapa lama proses cerai jika alasannya diterima pengadilan?
A: Rata-rata 4-6 bulan, tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti.

Kalau mau baca lebih lanjut tentang cara mengurus perceraian di pengadilan agama Bekasi, kamu bisa cek artikel kami yang lengkap ini!

Kesimpulan

Bercerai memang keputusan besar, dan setiap orang punya cerita masing-masing kenapa akhirnya sampai ke titik ini. Yang penting adalah memastikan bahwa alasan kamu termasuk alasan perceraian yang diterima pengadilan, supaya prosesnya bisa berjalan dengan sah dan lancar.

Baca Juga : Tugas Pengacara Perceraian

Kalau kamu merasa ragu, takut salah langkah, atau bingung harus mulai dari mana, jangan khawatir. Jasacerai.com siap membantu kamu mulai dari konsultasi, penyusunan berkas, hingga mendampingi di persidangan.

Jangan memendam semuanya sendirian. Kadang, berbicara dengan ahlinya bisa membuat perjalanan berat ini jadi terasa lebih ringan.

Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang di jasacerai.com dan ambil langkah pertama menuju hidup yang lebih baik!

author-avatar

About Andika Setiawan

Andika Setiawan adalah seorang penulis dan konsultan jasa cerai berpengalaman yang telah mendedikasikan lebih dari satu dekade hidupnya untuk membantu individu dan pasangan memahami proses perceraian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *