14 Alasan Cerai yang Diterima Hakim dalam Perceraian

Jasa Cerai – Temukan 14 alasan cerai yang diterima hakim dalam perceraian. Pelajari persyaratan dan hukum yang relevan untuk memastikan permohonan cerai diterima.
Perceraian adalah keputusan yang tidak mudah diambil oleh pasangan mana pun. Namun, ada kalanya hubungan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, dan perceraian menjadi jalan terbaik.
Di Indonesia, perceraian melalui pengadilan membutuhkan alasan yang sah agar diterima oleh hakim. Alasan cerai yang diterima hakim harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar permohonan cerai bisa dikabulkan.
Apa saja alasan cerai yang diterima hakim? Berikut penjelasan lengkapnya!
Apa itu Perceraian?
Perceraian adalah proses hukum untuk mengakhiri pernikahan antara suami dan istri yang sudah sah menurut hukum. Di Indonesia, perceraian dapat diajukan melalui Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk yang beragama selain Islam).
Namun, sebelum permohonan cerai diterima, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah alasan yang jelas dan dapat diterima oleh hakim.
Alasan cerai yang diterima hakim berbeda-beda tergantung pada kasus dan situasi yang dihadapi oleh pasangan yang mengajukan perceraian.
Setiap alasan yang diajukan harus dapat dibuktikan dengan fakta yang kuat, dan hakim akan mempertimbangkan apakah alasan tersebut cukup untuk membubarkan pernikahan secara hukum.
Alasan Cerai yang Diterima Hakim
Berikut ini adalah 14 alasan cerai yang umumnya diterima oleh hakim dalam proses perceraian di Indonesia:
1. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Salah satu alasan yang paling serius dan sering diterima oleh hakim adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik itu kekerasan fisik, psikologis, atau seksual, KDRT dapat menyebabkan korban merasa terancam dan tidak aman dalam pernikahan mereka.
Dalam hal ini, korban bisa mengajukan gugatan cerai dengan alasan KDRT yang dilakukan oleh pasangan.
Contoh Kasus: Seorang istri yang mengalami kekerasan fisik dari suaminya, seperti dipukul atau ditendang, dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dengan alasan KDRT. Dalam hal ini, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti seperti laporan medis atau kesaksian yang mendukung klaim tersebut.
2. Perselingkuhan
Perselingkuhan adalah salah satu alasan cerai yang paling banyak diterima oleh hakim. Jika salah satu pasangan terbukti berselingkuh, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban dalam pernikahan dan dapat mempengaruhi hubungan pernikahan secara signifikan.
Jika terbukti, alasan perselingkuhan dapat menjadi dasar untuk perceraian.
Contoh Kasus: Seorang suami yang ketahuan berselingkuh dengan orang lain, baik itu melalui bukti percakapan, foto, atau pengakuan langsung, bisa menyebabkan istri mengajukan gugatan cerai dengan alasan perselingkuhan.
3. Kelainan Jiwa
Alasan cerai yang diterima hakim juga dapat mencakup pasangan yang mengalami kelainan jiwa atau gangguan mental. Pasangan yang memiliki gangguan mental yang parah dan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri dapat dianggap tidak layak untuk tetap menjalani pernikahan.
Oleh karena itu, kelainan jiwa yang memengaruhi kemampuan pasangan untuk menjalani hidup pernikahan bisa menjadi alasan cerai.
4. Tak Mampu Memenuhi Kewajiban Pernikahan
Setiap pasangan suami istri memiliki kewajiban dalam pernikahan, seperti memenuhi kebutuhan ekonomi, memberikan perhatian, dan menjalani peran masing-masing. Jika salah satu pasangan tidak dapat memenuhi kewajiban ini, maka hal ini bisa menjadi alasan cerai yang sah.
Misalnya, suami yang tidak bekerja atau tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya, atau istri yang tidak mau mengurus rumah tangga.
Contoh Kasus: Seorang istri yang merasa suaminya tidak bertanggung jawab atas kebutuhan keluarga dan tidak bekerja dengan sepenuh hati, sementara istrinya harus bekerja keras untuk menghidupi keluarga, bisa mengajukan cerai atas dasar ini.
5. Perbedaan Agama
Pernikahan antara pasangan yang berbeda agama sering kali menemui tantangan besar, baik dari keluarga, masyarakat, maupun diri mereka sendiri.
Jika perbedaan agama menjadi hambatan dalam hubungan, terutama dalam menjalani kewajiban agama masing-masing, maka hal ini bisa menjadi alasan perceraian yang diterima oleh hakim.
Contoh Kasus: Pasangan suami-istri yang berasal dari latar belakang agama berbeda dan mengalami ketegangan terkait perbedaan keyakinan, bisa mengajukan gugatan cerai.
6. Hilangnya Hubungan Suami-Istri
Jika hubungan antara suami dan istri sudah tidak harmonis, bahkan tidak ada lagi komunikasi yang baik, hubungan ini bisa dianggap sebagai pernikahan yang sudah tidak berfungsi.
Hilangnya hubungan suami-istri ini dapat menjadi alasan perceraian yang sah.
7. Kehidupan Seksual yang Buruk
Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah hubungan seksual yang sehat dan memuaskan. Jika pasangan tidak dapat menjalani kehidupan seksual yang sehat atau terdapat masalah seksual yang tidak dapat diatasi, hal ini bisa menjadi alasan perceraian yang diterima hakim.
8. Terpisah dalam Waktu yang Lama
Pernikahan yang terpisah dalam waktu yang lama, baik karena pekerjaan atau alasan lainnya, dapat memengaruhi hubungan suami-istri.
Jika pasangan tidak dapat bertemu atau menjalin hubungan yang sehat dalam waktu yang lama, maka hal ini bisa menjadi alasan cerai yang diterima oleh hakim.
9. Adanya Kecurangan dalam Pernikahan
Kecurangan dalam pernikahan, seperti menipu pasangan mengenai hal-hal penting dalam pernikahan, bisa menjadi alasan perceraian yang sah.
Misalnya, menyembunyikan harta, utang, atau informasi penting lainnya yang seharusnya diketahui bersama.
10. Penyalahgunaan Obat Terlarang
Penggunaan obat terlarang atau narkoba oleh salah satu pasangan yang menyebabkan perilaku tidak terkendali dan merusak pernikahan bisa menjadi alasan perceraian yang diterima oleh hakim.
Penyalahgunaan narkoba sering kali mengarah pada kekerasan, masalah keuangan, dan masalah sosial yang besar dalam pernikahan.
11. Terjadinya KDRT terhadap Anak
Tidak hanya pasangan, namun juga anak-anak yang menjadi korban KDRT. Jika anak-anak dalam pernikahan mengalami kekerasan dari orang tua mereka, baik fisik maupun psikologis, maka hal ini dapat menjadi alasan sah untuk mengajukan cerai.
12. Persoalan Finansial
Masalah keuangan yang tidak dapat diselesaikan sering kali menjadi sumber pertengkaran dalam pernikahan. Jika pasangan tidak dapat mengatasi masalah keuangan dengan baik dan hal ini menyebabkan ketegangan yang berkepanjangan, maka alasan ini bisa diterima oleh hakim sebagai dasar perceraian.
13. Perbedaan Pandangan dan Kepribadian
Pernikahan yang dilandasi oleh perbedaan besar dalam pandangan hidup dan kepribadian sering kali berakhir dengan perceraian. Ketika pasangan tidak dapat saling menerima perbedaan, dan perbedaan ini mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka alasan ini bisa diterima oleh hakim.
14. Meninggal Dunia
Salah satu alasan paling sederhana, namun pasti, adalah ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Meskipun ini bukanlah alasan yang diajukan, perceraian bisa terjadi secara otomatis jika salah satu pasangan tidak lagi hidup.
Alasan Perceraian yang Diakui Hakim Berdasarkan Hukum Indonesia
Kalau kamu sedang berada di titik ingin mengakhiri rumah tangga secara hukum, penting banget untuk tahu bahwa alasan cerai nggak bisa asal-asalan. Harus ada dasar yang kuat dan bisa diterima oleh pengadilan. Untungnya, hukum di Indonesia sudah mengatur hal ini secara jelas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berbagai alasan yang dianggap sah untuk mengajukan perceraian telah dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berikut ini beberapa kondisi yang secara hukum bisa dijadikan dasar untuk bercerai:
- Salah satu pasangan terbukti berzina, jadi pemabuk berat, kecanduan narkoba, penjudi, atau kebiasaan buruk lain yang susah disembuhkan.
- Pasangan pergi meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas.
- Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih setelah pernikahan terjadi.
- Terjadi kekerasan fisik berat atau penganiayaan yang membahayakan keselamatan pasangan.
- Salah satu pihak mengalami cacat atau penyakit yang membuatnya tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
- Pertengkaran dan konflik terus-menerus yang membuat hubungan sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
Selain itu, buat kamu yang menjalani pernikahan menurut Islam, ada juga rujukan penting dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 116 KHI, disebutkan beberapa alasan lain yang juga sah untuk mengajukan perceraian, seperti:
- Suami melanggar taklik talak.
- Salah satu pihak pindah agama atau murtad, dan kondisi ini menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Kesimpulan
Memahami alasan cerai yang diterima hakim sangat penting bagi siapa saja yang mempertimbangkan untuk mengajukan perceraian. Setiap alasan cerai yang diajukan harus didasarkan pada fakta yang kuat dan dapat dibuktikan.
Dalam setiap kasus, hakim akan menilai apakah alasan tersebut sah secara hukum dan apakah perceraian adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah pernikahan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan perceraian, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara perceraian untuk mendapatkan panduan hukum yang tepat dan memastikan alasan Anda dapat diterima oleh pengadilan.
Jangan ambil risiko permohonan cerai ditolak hanya karena kurang tepat menyusun alasan. Tim pengacara berpengalaman di Jasacerai.com siap membantu kamu mengevaluasi situasi, menyusun dokumen, hingga mendampingi proses persidangan dari awal sampai putusan.
Jika anda berada di Bekasi dan sekitarnya, Lihat layanan kami : Jasa Urus Surat Cerai Bekasi
Konsultasi Gratis Sekarang dan pastikan langkah cerai kamu berjalan lancar tanpa drama hukum!
FAQs
Tidak, alasan cerai cukup diajukan oleh salah satu pihak, namun bukti yang kuat akan sangat membantu dalam proses persidangan.
Jika alasan cerai tidak diterima, pengadilan akan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berdamai atau memberikan saran untuk penyelesaian masalah lain.
Ya, perceraian yang diajukan secara resmi harus melalui proses pengadilan dan keputusan hakim.