Perceraian

8 Alasan Bercerai yang Dibolehkan dalam Islam, Apa Saja?

alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam

JASA CERAI – Ketahui alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam, dari perselingkuhan hingga KDRT. Simak penjelasan lengkapnya agar memahami hukum Islam dengan benar.

Perceraian bukanlah sesuatu yang diinginkan dalam pernikahan, tetapi dalam beberapa kondisi, Islam membolehkan perceraian sebagai jalan terakhir.

Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah dan ikatan sakral antara suami dan istri. Namun, ketika rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan dan justru membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat, Islam memberikan ruang bagi pasangan untuk mengakhiri hubungan dengan cara yang baik.

Ada berbagai alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam, baik dari sisi suami maupun istri. Setiap alasan ini tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam agar perceraian dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar syariat.

Lantas, apa saja alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam? Yuk, kita bahas lebih dalam agar kamu lebih memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga menurut Islam.

Alasan Bercerai yang Dibolehkan dalam Islam

Dalam Islam, perceraian diperbolehkan tapi dianggap sebagai hal yang paling dibenci Allah dari perkara yang halal. Jadi, kalau bisa dipertahankan, rumah tangga tetap diusahakan agar tidak berakhir dengan perceraian.

Tapi kalau memang sudah nggak ada jalan lain, ada beberapa alasan yang bisa menjadi dasar perceraian dalam Islam, baik untuk suami maupun istri.

Berikut beberapa alasan yang diperbolehkan:

1. Tidak Menjalankan Kewajiban sebagai Suami/Istri

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sekadar hubungan emosional, tetapi juga mengandung hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Jika salah satu pihak dengan sengaja mengabaikan kewajibannya tanpa alasan yang dibenarkan, ini bisa menjadi alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam.

Misalnya, suami yang tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri tanpa alasan yang jelas, atau istri yang menolak menjalankan kewajibannya sebagai pendamping suami.

Jika keadaan ini terus berlangsung tanpa adanya perbaikan, perceraian bisa menjadi solusi agar tidak terjadi ketidakadilan dalam rumah tangga.

2. Perselingkuhan atau Zina

Islam sangat menentang perselingkuhan dan zina. Jika salah satu pasangan terbukti berselingkuh atau bahkan melakukan zina, maka ini bisa menjadi alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam.

Dalam hukum Islam, zina termasuk dosa besar yang bisa merusak kepercayaan dalam rumah tangga. Jika pasangan yang berselingkuh tidak mau bertobat dan tetap melakukan perbuatannya, maka perceraian menjadi jalan yang diperbolehkan agar pihak yang dizalimi tidak terus-menerus hidup dalam penderitaan.

3. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Islam mengajarkan kasih sayang dalam rumah tangga. Jika salah satu pasangan melakukan kekerasan fisik, verbal, atau psikologis secara terus-menerus, maka ini menjadi alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam.

KDRT tidak hanya menyakiti pasangan, tetapi juga dapat berdampak buruk pada anak-anak yang menyaksikan kekerasan tersebut.

Oleh karena itu, jika pelaku KDRT tidak menunjukkan penyesalan dan terus melakukan kekerasan, Islam membolehkan perceraian demi keselamatan dan kesejahteraan pasangan yang menjadi korban.

4. Murtad (Keluar dari Islam)

Dalam Islam, jika salah satu pasangan keluar dari Islam atau murtad, maka pernikahan dianggap batal. Hal ini karena dalam Islam, pernikahan harus didasarkan pada kesamaan iman dan keyakinan.

Murtad menjadi alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam karena perubahan keyakinan yang drastis dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Jika pasangan yang murtad tidak mau kembali ke Islam, maka perceraian bisa dilakukan agar masing-masing bisa menjalani hidup sesuai dengan keyakinannya.

5. Penyakit Berat atau Cacat yang Menghalangi Kehidupan Rumah Tangga

Jika salah satu pasangan menderita penyakit berat atau cacat yang membuatnya tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri, Islam memberikan hak kepada pasangannya untuk mengajukan perceraian.

Namun, dalam kondisi ini, Islam tetap mengajarkan untuk bersikap sabar dan berusaha mencari solusi terlebih dahulu. Jika penyakit tersebut tidak bisa disembuhkan dan benar-benar menghalangi kehidupan rumah tangga, maka perceraian menjadi solusi yang dibolehkan.

6. Ditinggalkan Tanpa Kepastian

Jika suami atau istri pergi tanpa kabar dalam waktu yang lama dan tidak ada kejelasan mengenai keberadaannya, maka pasangan yang ditinggalkan bisa mengajukan perceraian.

Islam membolehkan perceraian dalam kasus ini karena pernikahan seharusnya memberikan rasa aman dan kepastian bagi pasangan.

Jika salah satu pihak menghilang tanpa kabar dan tidak ada usaha untuk kembali, maka pernikahan bisa dibubarkan melalui jalur hukum.

7. Suami atau Istri Masuk Penjara

Jika suami atau istri harus menjalani hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama, Islam memberikan hak kepada pasangannya untuk mengajukan perceraian.

Perceraian dalam kondisi ini diperbolehkan karena hubungan pernikahan yang ideal adalah ketika kedua pasangan bisa menjalani kehidupan bersama.

Jika salah satu pihak dipenjara dalam waktu lama, maka ini bisa menjadi beban emosional bagi pasangan yang ditinggalkan.

8. Perbedaan Prinsip dan Ketidakcocokan yang Tidak Bisa Didamaikan

Islam mengajarkan bahwa pernikahan harus dijalani dengan rasa saling pengertian. Jika pasangan memiliki perbedaan prinsip hidup yang sangat mendasar dan tidak bisa disatukan, maka ini bisa menjadi alasan bercerai yang dibolehkan dalam Islam.

Misalnya, suami ingin menjalani hidup dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, sementara istri ingin mempertahankan prinsip keislamannya.

Jika perbedaan ini menyebabkan ketidakharmonisan yang tidak bisa diperbaiki, maka perceraian bisa menjadi solusi.

Kesimpulan

Perceraian dalam Islam bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Islam hanya membolehkan perceraian dalam kondisi tertentu yang memang sudah tidak bisa diperbaiki lagi.

Namun, sebelum memutuskan bercerai, Islam menganjurkan untuk melakukan mediasi, berkomunikasi dengan baik, dan mencari solusi terbaik.

Jika kamu mengalami salah satu dari alasan di atas dan merasa perlu bantuan dalam mengurus perceraian secara hukum, lihat layanan Jasa Urus Perceraian.

Jangan ragu untuk mencari solusi terbaik agar proses perceraian berjalan sesuai hukum Islam dan peraturan yang berlaku.

author-avatar

About Andika Setiawan

Andika Setiawan adalah seorang penulis dan konsultan jasa cerai berpengalaman yang telah mendedikasikan lebih dari satu dekade hidupnya untuk membantu individu dan pasangan memahami proses perceraian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *